Kamis, 30 Juni 2011

Tipuan Syaitan Terhadap Mereka Yang Beribadah


Adapun tipuan serta ajakan syaitan terhadap manusia agar meningkatkan beribadah kepada AllahTaala ada 7 macam jalan :
1.    Syaitan melarang manusia, agar jangan taat kepada Allah. Orang-orang yang dipelihara Allah, akan menolak ajakan itu dan berkata :
Aku sangat memerlukan sekali kepada pahala Allah, karena aku harus mempunyai bekal dari dunia untuk akhiratyang kekal abadi.
2.    Bila pujukan pertama tidak berhasill, maka syaitan mengajak manusia untuk mengakhiri taat; nanti saja atau kalau sudah tua, dan sebagainya. Orang-orang yang terpelihara akan menolak ajakan itu dan berkata;
Ajalku bukan pada tanganku, jika aku menunda-nunda amal hari ini untuk esok, maka amal hari bila akan aku kerjakan, padahal tiap-tiap hari dan waktumempunyai amal tersendiri dan hak hukum waktunya.
3.    Kadang-kadang syaitan akan mendorong manusia supaya terburu-buru mengerjakan amal baik dengan amat segera dan katanya; Ayuh’ cepat-cepat beramal supaya engkau dapat memburu lagi amal lainya. Orang-orang yang selamat tentu menolak dan berkata ;
Amal yang sedikit tapi sempurna lebih baik daripada amal banyak tetapi tidak sempurna. Dalam hal Nabi Muhammad pernah bersabda dengan maksud;

“Tergopoh-gopoh itu pembawaan dari syaitan ,kecuali dalam 5 perkara;
1.Mengkahwinkan anak perawan jika telah sampai waktunya.
2.Membayar hutang jika telah sampai waktunya.
3.Menguruskan mayat bila telah datang ajalnya.
4.Menghormati tetamu bila datang bertandang.
5.Bertaubat setelah melakukan dosa.
4.    Syaitan itu lalu menyuruh manusia supaya mengerjakan amal baik dengan sempurna sebab kalau tidak sempurna nanti dicela orang lain. Orang-orang yang terpelihara tentu menolaknya dan akan berkata;
Untuk saya cukup dinilai oleh Allah sahaja dan tidak ada faedahnya beramal karena manusia. Ini adalah isyarat supaya manusia riya dalam amalnya
5.    Setelah itu syaithan menancapkan perasaan dalam hati orang yang beramal dengan mengatakan ; betapa tingginya derajatmu dapat beramal sholeh dan betapa pula cerdiknmu dan kesempurnaanmu. Orang-orang yang baik akan menjawab bahwa semua keagungan itu hanya milik Allah, bukan kekuatan atau kekuasaanku. Allahlah yang memberi taufiq kepadaku untuk mengerjakan amal yang Ia ridhoi, dan memberikan ganjaran besar dengan anugerah karuniaNya.jika sekiranya tanpa karunia Allah maka apalah harganya amalku ini dibandingkan dengan banyaknya nikmat Allah kepadaku, disamping dosaku yang banyak pula. Tidak dapat berkata-kata dam mengamalkan begini melainkan mereka yang mempunyai ilmu pengetahuan tentang ilmu tasawuf atau ilmu makrifat.
6.    Setelah jalan kelima gagal, maka syaithan mengajukan jalan yang keenam. Jalan ini lebih hebat dari yang disebut tadi, dan tidak akan bisa selamat terhadapnya kecuali orang yang cerdik dan hidup pikiranny. Syaithan itu berkata , membisikkan di hati manusia ; “bersungguh-sungguhlah engkau beramal dengan siri , jangan diketahui oleh manusia , sebab Allah jualah yang akan menzhahirkan amalmu nanti terhadap manusia dan mengatakan bahwa engkau adalah seorang hamba Allah yang ikhlas”syaithan itu mencampur-adukkan terhadap setiap orang yang beramal dengan amal tipuannya yang lemah sekali. Dengan ucapannya itu, syaithan bermaksud untuk memasukkan sebahagian daripada penyakit riya. Orang tepelihara oleh Allah akan menolak ajakan syaitan itu dengan mengatakan ; “hai malaun ( yang dilaknat) tiada henti-henti engkau menggodaku untuk merusak amal dan ibadahku dengan berbagai jalan dan sekarang engkau berpura-pura seolah-olah akan memperbaiki amalku,padahal maksudmu untuk merusakkanya.aku ini hamba allah dan allahlah jua yang menjadikan aku.kalau Allah swt.berkehendak menzhohirkan amalku atau menyembunyikannya;dan kalau berkehendak menjadikan aku  mulia atau hina,ini adalah urusan Allah.aku tidak gelisah apakah amalku itu di perlihatkan oleh Allah kepada manusia atau tidak karena itu bukan urusan aku sebagai hamba Allah.
7.    Setelah gagal syaitan itu menggoda dengan jalan keenam,maka ia menggoda lagi dengan jalan ketujuh dengan mengatakan;”hai manusia..tidak perlu engkau menyusahkan dirimu untuk beramal ibadah,karena jika engkau telah di tetapkan oleh Allah pada masa azali dan dijadikan makhluk yang bahagia,maka tidak menjadi mudorat apa-apa bagi engkau untuk meninggalkanamal,engkau akan tetap menjadi seorang yang bahagia.sebaliknya jika engkau dikehendaki Allah menjadi orang yang celaka,maka tidak ada gunanya lagi engkau beramal dan tetaplah engkau celaka’’.orang-orang yang terpelihara oleh Allah tentu akan menolakgodaan ini dengan mengatakan;aku ini seorang hamba,berkewajipan menurut perintah tuhanku.tuhan maha mengetahui,menetapkan sekehendaknya dan berbuat apa saja yang dikehendakinya.amalku tetap akan bermanfaat,walau bagaimanapun keadaanku.jika aku dijadikan seorang yang berbahagia,aku tetap perlu beribadah untuk menambah pahala,dan jika aku dijadikan seorang yang celaka,aku tetap harus beramal ibadah,supaya tidak menjadi penyesalan bagi diriku meningalkan amal itu. Jika sekiranya aku dimasukkan ke dalam neraka , padahal aku taat, aku lebih senang daripada aku dimasukkan  ke neraka karena maksiat . Tetapi tidak akan demikian keadaanya karena janji Allah pasti terjadi dan sabdaNya pasti benar.Allah telah menjanjikan kepada siapa saja yang beramal taat kepadaNya akan diberi ganjaran. Siapa-siapa yang meninggal dunia dalam keadaan beriman dan taat kepada Allah, tidak akan dimasukkan kedalam neraka dan pasti akan dimasukkan ke syurga. Jadi masuknya seseorang ke surga bukanlah karena kekuatan amalnya, tetapi karena janji Allah semata yang pasti dan suci. Oleh karena itu sadarlah wahai hamba Allah, semoga Allah member rahmat kepadamu, sesungguhnya urusan taat kepada Allah seperti yang engkau lihat dan dengar bahwa banyak sekali godaan dan tipuan syaithan untuk menggagalkanya. Qiyaslah segala urusan dan tingkah laku kepada keadaan tersebut, dan bermohonlah pertolongan kepada Allah agar engkau dilindungi dan dipelihara dari kejahatan syaithan ini, karena segala Sesuatu benda dibawah kekuasaan Allah dan kepada allah kita memohon  taufiq untuk mendapatkan keridhoannya.
TIDAK ADA DAYA UNTUK MENINGGALKAN MAKSIAT DAN TIADA KEKUATAN UNTUK MENGERJAKAN TAAT, KECUALI DENGAN PERTOLONGAN ALLAH YANG MAHA LUHUR DAN YANG MAHA AGUNG

Pengkaburan setan


Strategi setan
Setan menggunakan strategi bertingkat baik isi maupun metode dakwahnya. Ibnu qayyim Al-jauziyah menyebutkan ada enam tahapan yang dilalui perjalanan dakwah setan.
TAHAPAN PERTAMA
Pengkafiran dan pemusrikan manusia
Jika yang didakwahi itu dari kalangan muslimin, maka setan akan melangkah ketahapan dakwah berikutnya.
TAHAPAN KEDUA
Pembid’ahan
Yaitu menjadikan manusia sebagai Ahlul bid’ah . Seandainya yang diajak dari kalangan Ahli sunnah maka dimulailah tahap ketiga.
TAHAPAN KETIGA
Pemerangkapan manusia dengan dosa dosa besar
Jika manusia  dilindungi oleh Allah dari melakukan dosa dosa  besar setan ttidak putus asa untuk terus menggoda .
TAHAPAN KEEMPAT
Pemerangkapan manusia dengan dosa dosa kecil.
Jika manusia selamat dari dosa dosa kecil setan melangkah ketahap yang lain .
TAHAPAN KELIMA
Penyibuka n manusia dalam masalah masalah yang mubah(boleh),sehingga orang itu menghabiskan waktunya untuk hal yang mubah, tidak sibuk dalam hal yang berpahala, yang kita semua diperintahkan untuk mengamalkanya.
TAHAPAN KEENAM
Penyibukan manusia dalam urusan urusan sepele sehingga ia tinggalkan persoalan persoalan yang lebih penting dan yang lebih baik. Misalnya, sibuk dengan amalan sunnah,meninggalkan amalan wajib. Jerat jerat setan itu tidak terhitung jumlahya. Diantaranya;
Mengadu domba sesame manusia dan buruk sangka
Dalam riwayat bukhari Rasullullah bersabda;
“sesungguhnya iblis telah putus asa untuk untuk disembah oleh orang orang yang sholeh, tetapi ia berusaha mengadu domba diantara mereka”. Yakni setan menyebarkaanpermusuhan , kebencian dan fitnah di antara mereka.
Buruk sangka itu biasanya datangya dari setan, sebagaimana hadits Shaffiyah binti huyay(isteri Rasulullah ) berkata;
“Ketika rasulullah sedang beritikaf dimasjid, say amendatanginya di suatu malam dan bercerita . Kemudian saya pulang diantar beliau. Ada dua orang anshor berjalan  dan ketika keduanya melihat Rasulullah mereka memper cepat jalanya , Rasulullah berkata; “Pelan pelanlah . Dia itu Shaffiyah binti huyay “ mereka  berkata Maha suci Allah. Rasulullah bersabda. Sesungguhya  setan berjalan ditubuh anak adam pada peredaran darah, aku khawatir setan itu melontarkan kejahatan di hati klamu berdua, sehingga timbul perasangka yang buruk”. (bukhari4;240, muslim 2174-2175)
Setan itu suka mengadu domba antar sesame kita sebagaimana dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan Sulaiman bin sird, Ia berkata;  saya pernah duduk bersama rasulullah disana ada dua orang yang sedang saling mencaci. Salah satu dari keduanya wajahnya merah dan ototnya mengeras karena marah. “Rasulullah bersabda “akan aku ajarkan satu kalimat yang dapat menghilangkan marah ketika diucapkan. Seandainya dia mengucapkan  “aku  berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk?, maka hilanglah marahnya(bukhari)
B.Menghiasi bid’ah bagi manusia .
Setan mendatangui manusia dengan mengatakan bahwa bid’ah itu sesutau yang indah seraya mengatakan :” Sesungguhnya manusia di zaman ini sudah meninggalkan ibadah dan sulit mengembalikan. Mengapa kita tidak mengerjakan sebagian peribadahan lalu kita bagus baguskan denga tambahan dari kita agar manusia kembali beribadah”. Kadang kadang setan mendatangi dengan cara penambahan terhadap ibadah yang ada dalam sunnah rasulullah . Lalu berkata “tambahkan kebaikan  tentu merupakan kebaikan juga. Maka tambahkanlah dalam sunnah tersebut suatu bentuk ibadah yang mirip dengan sunnah, atau sandarkan ibadah baru pada sunnah tersebut.”
Sebahagian manusia lain didatangi dengan bujukan “ Sesungguhnya manusia sudah jauh dari dien ini, mengapa tidak kita buat hadist hadist yang dapat menakut nakuti mereka…?
Maka orang orang mengarang hadist palsu yang disandarkan pada rasulullah sambil berdalikh, Kami memang berdustanamun kami berdusta bukan menentang Rasulullah melainkan berdusta dalam membela beliau?” Mereka berdusta membela Rasulullah ???? Dikarang lah oleh mereka hadits untuk menakut nakuti manusia dari neraka , memberikan  manusia gambaran dengan cara aneh aneh. Demikian pula mereka menggambarkan surgea dengan cara yang aneh pula!
Kita mengetahui bahwa ibadah itu adalah taufiqiyah, yaitu mengambilnya dari rasulullah sebagaimana petuinjuk dari Allah yang dating dari beliau, tidak boleh kita tambahi dan tidak boleh kita kurangi. Kelakuan yanh mereka lakukan itu adalah bid’ah dari kalangan setan.

C. Membesar-besarkan satu aspek atas aspek yang lainnya
Kadang seseorang terjatuh pada banyak dosa dosa dasn maksiat, namun dia tetap sholat sebagai alas an penutup kekurangannya itu . Dia berdalih bahwa sholat adalah tiang agama(‘imaadud –dien), yang pertama kali di hisab di  hari perhitungn (akherat) maka tidak mengapa dirinya jatuh dalam sebahagian maksiat.
Dia menjadikan sesuatu yang paling agung untuk menghalalkan kekurangannya  dalam ibadah ibadah yang lain. Dibesar-besarkanya  urusan sholat atas lainnya. Benar bahwa sholat adalah tiang agama, namun bukan keseluruhankandungan dien ini. Setanlah yang mendatangi orang ini untuk menghalalkan kekurangan dirinya!
Kadang setanpun mendatangi seorang manusia lain untuk mengatakan “ dien ini adalah muamalah (pergaulan yang baik) yang paling penting kamu baik terhadap manusia jangan mendustai atau menipu mereka walaupun kamu tidak sholat bukankah Rasulullah bersabda  bahwa dien ini adalah muamalah”
Kadang didatanginya seorang lain dengan bujukan,”yang paling penting adalah berniat baik! Asal aku  lalui waktu malamku tanpa menyimpan dengki  tanpa meyimpan kebencian pada manusia, cukuplah sudah”.
Akhirnya orang tersebut meninggalkan banyak amalan -amalan shaleh,mencukupkan diri dengan niat baik saja!
Demikian pula dalam tataran kelompok ketika kamu lihat segolongan orang berkata; “hal terpenting adalah kita harus mengenal  keadaan riil kaum muslimin dan keadaan musuh- musuh mereka . Dengan demikian hal paling penting adalah masalah- masalah politis.
Kita hidup dijaman orang-orang berdasi dan berdiplomasi bukan dijamanya arab padang pasir “ Demikianlh , kelompok ini mengetahui segala hal  tentang komunisme,freemasonary,bahaiah,qodianiyah, dll. Kemudian kamu Tanya tentang islam mereka tidak paham sedikitpun! Sebaliknya dari kelompok tadi ,ada kelompok yang membesar-besarkan masalah-massalah peribadatan. Mereka berpendapat “Hal terpenting adalah hubunganmu kepada Allah, yaitu sholat. KAmupun harus zuhud dsan bertaqwa ,lemparkan segala urusan-urusan  lain , selain aspek-aspek keruhanianmu !”
Datang pula kelompok lain,yang  benar –benar  ada dalam medan dakwah islam sekarang, dengan pendapat “ hal paling penting  adalah menyatukan barisan kaum muslimin .Allah azza wajalla berfirman “dan berpegang teguhlah kepada tali (agama )Allah secara bersama –sama , dan janganlah kalian bercerai berai”(ali- imran 103)
Mereka menjdikan perstuan paling hal psling penting  walaupun dibandingkan masalah aqidah!mereka berbicara kepada manusia yang beraqidah menyelisihi aqidah kita, mengklaim bahwa kita harus bersatu, karena kaita sekarang  berada dizaman berkuasanya musuh-musuh atas kita harus bersatu ,namun persatuan diatas asas-asas,bersatu  diatas dien . Bukan  bersatu dalam kekacauan dan perbedaan aqidah.

D. Menunda-nunda dan tergesa-gesa.
Imam ibnul jauzi dalam buku “Tablis iblis” berkata ,”betapa banyak orang bertekad teguh , dibuat menanti-nanti”,nyaitu dibuat berkata “nanti saja “ oleh setan .Ibnul jauzi melanjutkan,”betapa banyak pula yang berusaha  untuk berbuat baik dipengaruhi  setan untuk menunda-nundanya.”

E. Kesempurnaan semu
Setan mendatangi manusia untuk menjadikannya merasa sempurna , dengan berkata “kamu lebih baik dari orang lain. Kamu melakukan shalat, sementara orang lain banyak yang tidak melakukan shalat.” Kamu diarahkan setan agar memperhatikan orang-orang yang ada dibawhmudalam beramal shaleh, untuk mencegahmu dari beramal lebih baik.karena kamu sudah melihat dirimu sebagai manusia paling utama! Padahal yang dituntut dari adalah sebaliknya, yaitu kamu perhatikan orang yang berpusa sunat senin dan kamis ketika kamu tidak melakukannya,Inilah yang dituntut darimu, yaitu melihat orang yang lebih darimu dalam amal sholeh.

F. Tidak menilai diri dan kemampuan nya secara tepat
Setan membuat seseorang tergelincir  dalam menilai dirinya dengan dua jalan ;
1.       Pandangan ujub dan menipu diri. Setan berkata “kamu sudah mengerjakan ini dan itu ,lihatlah kamu,beramal dan beramal?”.
Maka berubahlah orang itu menjadi  takabur dan tertipu oleh dirinya, akibatnya dia merendahkan orang lain dan menolak orang lain. Dia akan menolak pula untuk rujuk dari kesalahanya.Dia akan menolak pula untuk duduk di majelis ilmu untuk belajar dariorang lain.
2.       Tawadhu dan memandang diri hina dan rendah; Disini setan berkata,;kamu harus tawadhu. Siapa yang tawadhu karena Allah,niscaya akan ditinggikaNya. Kamu  tidak sepadan untk perkara ini! Urusan ini hanya untuk orang yang berilmu tinggi saja ;,
Padahal setan bermaksud untuk menjauhkan dirimu dari  tugas dakwahmu. Ini  dari bab tawadhu, kamu akhirnya merendahkan dirimu sampai derajat dimana kamu merasa tak berguna pada kemampuanmu yang seharusnya kamu tampilkan, karena kita akan ditanya atas segala kemapuan dan kekuatan kita. Kamu harus mengungkapakan  kemampuanmu itu karena kalau tidak kamu gunakan kemampuanmu itu,niscaya kamu akan  dihisab atasnya.Ini pada hakekatnya bukan tawadhu ,berarti lari  tanggung jawab , lari menunaikan kewajiban. Akan tetap setia kepadanya, ;”tinggalkanlah bidang itu untuk orang lain yang lebiah baik darimu
Dakwah adalah amal yang mulia, amal bagi orang jenius yang amat langka  dan mendalam ilmunya”
Kadang –kadang setanpun mendorong manusia  merendahkan dirinya, dengan mengacaukan akalnya untuk terus menerus berpikir, “ apa artinya diri saya disbanding syaikh ini “ apalah artinya diriku disbanding kan orang alim ini?”
Dimandulkan akalnya sehingga tidak berfikir kecuali fikiran syaikhnya, dan hanya menerapkan perkataan syekhnya semata . Jadilah syaikhnya yang paling benar, dan yang ;ain salah. Mulsilsh dia mengagungkan  manusia  dan mengkultuskannya. Padahal yang pokok  bagi kita mengembalikan semua perkara kepada syariat Allah dan orang yang didepanmu itu mssih keliru. Karenanya  semua perkataan manusia harus ditimbang dengan kalamullah dan sabda rasulullah.
G. Tasyik(menimbulkan keraguan
Diantara pintu masuk setan adalah membuat ragu dalam masalah niat, dia berkata “Kamu  riya” kamu munafik, kamu beramal karena  manusia “ supaya orang uni meninggalkan amal. Contohnya, seseorang ingin bersedekah  kemudian dilihat orang lain, dalam hatinya dia berkata;” Lebih baik aku tidak bersedekah “. Seungguhnya memperbaiki niat itu diperintahkan namun jangan  kita meninggalkan amal . Perbaikan  niat justru terus menjadikanmu  beramal dan meningkatksnnys.

Alharists bin qays “ jika setan mendatangimu dalam shalat dan membisikkan kepada kamu
bahwa kamu riya” perpanjanglah sholatmu”.
J. takwif(menakut-nakuti)
Setan punya dua metode menakut –nakuti manusia ;
1.       Menakuti dari wali-wali setan
Disini setan menakut-nakuti  manusia dari tentara dan wali-walinya, yaitu para pelaku maksiat  dan kejahatan , Setan berkata , waspadalah pada mereka , mereka punya kekuatan luar biasa” DEngan ditakut-takuti , orang ini  jadi meninggalkan amal. Padahal Allah berfirman ;” Sesungguhnya itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti dengan kawan-kawanya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka tapi takutlah kepadaKu ,
jika kamu benar- benar orang yang beriman”( qs-ali ‘imran;175)
2.       Menakut-nakuti dari  kefaqiran
Allah berfirman ; “setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kefaqiraan  dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (al-baqarah-268) Setan berkata kepada manusia ; “ kalau kamu tinggalkan pekerjaan ini, dimana kamu akan mendapat pekerjaan yang lainnya ? Kamu akan menjadi sangat  fakir “ maka dia menjadikan takut akan kefaqiran. Akhirnya orang itu mengerjakan perbuatan yang haram. Contohnya seorang muslim yang berdagang khamr ditertawakan oleh setan karena sudah berhasil menipunya melalui pintu ini. Padahal Allah telah berfirman ;” dan  barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan mengadakan jallan keluar baginya, dan memberikannya rezki dari arah yang tak disangka –sangkanya(ath-thalaq;2-3) Kita dapati pemakan riba takut akan kefaqiran berkata; Bagaimana aku hidup? Orang –orang udah pada kaya, aku masih faqir!!

Kadang-kadang setan menghiasi kebatilan pada juru dakwah, sehingga menghalalkan yang haram  dengan alas an untuk kemaslahatan dakwah  kamu perlu berdusta! Setan menghiasi kebatilan sebagai kebenaran dengan argument  bahwa perkara ini diperlukan untuk kemaslahatan dakwah.

HAL- HAL YANG KAN TUGAS MELANCARKAN TUGAS SETAN
1.       Kebodohan
Seorang yang berilmu lebih sulit digoda oleh setan ketimbang seribu ahli beribadah
2.       Hawa nafsu, lemah keikhlasan dan lemah keyakinan
ALLAH berfirman yang artinya ; “iblis berkata, demi keagunganMu aku akan  menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba –hambamu yang mukhlis diantara mereka (shad; 82-83)

OBATNYA
IMAN kepada Allah kita harus  beriman kepada  Allah dan bertawakal kepadanya  sebagaimana firmannya;”sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya atas orang –orang beriman dan orang yang bertawakal hanya kepada Rabb mereka saja(qs; An nahl;99)
Mencari ilmuy ilmu syari dari sumber-sumber nya yang shahih.
Dengan ilmu tentang Al-quran dan ass-sunnah seorang hamba akan dapat mengenal batasan-b atsan Allah sehingga dia tidak akan  tertipu oleh bisikan setan . Ikhlas dijalan dien ini Allah berfirman yang artinya; “Demi keagunganmu aku akan menyesatkan mereka semuanya , kecuali hamba-hambamu yang mukhlis diantara mereka “(qs;shad;82-83)

Dzikir(ingat) kepada Allah dan berlindung dari godaan setan yang terkutuk. Allah berfirman ;”Jika kamu ditimpa suatu godaan setan , maka berlindunglah kepada Allah maha menfengar lagi maha mengetahui(al-a’araf;200)
Demikian juga pembacaan  Mu’awwidzatain (al-falaq dan an-naas) dijelaskan keutamaan keduanya  untuk melindungi kita dari gangguan  setan. Begitu pula pembacaan ayat kursi, karena ayat ini dapat menjaga  dari setan . Wallahu ‘alam
DR.Abdollah al-khatir dari bukunya “madaakhilu as-syaithan  ‘alash-shalihin”

Senin, 13 Juni 2011

Hukum Menyanyi dan Musik Dalam Pandangan Islam


Posted by: saif1924 on: September 1, 2008
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihimaMengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmalPada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahahHukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrimHukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haramSegala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi]

Bahaya Tersembunyi Dalam Vaksin


Apakah Vaksin Itu?
Vaksinasi telah menjadi tulang punggung kesehatan masyarakat sejak dulu. Apabila penyakit berjangkit, vaksinasi muncul dalam benak kita. Ia adalah suntikan kesehatan yang dianggap dokter (bahkan lembaga kesehatan negara) sangat penting sebagai pelindung dari serangan penyakit.
Tujuan Vaksinasi adalah meniru proses penularan penyakit alami dengan kaidah tiruan. Vaksin itu sendiri adalah suntikan yang mengandung berbagai jenis racun yang dimasukan kedalam tubuh. Jika anda menyangka vaksin dapat membasmi kuman atau bebas dari kuman, dugaan anda meleset.
Cara Membuat Vaksin
Vaksin dihasilkan dari kuman (atau bagian dari tubuh kuman) yang menyebabkan penyakit. Sebagai contoh vaksin campak dihasilkan dari virus campak, vaksin polio dihasilkan dari virus polio, vaksin cacar dihasilkan dari virus cacar, dll. Perbedaanya terletak pada cara pembuatan vaksin tersebut.
Terdapat 2 jenis vaksin, hidup dan mati. Untuk membuat vaksin hidup, virus hidup dilemahkan dengan melepaskan virus kedalam tisu organ dan darah binatang (seperti ginjal monyet dan anjing, embrio anak ayam, protein telur ayam dan bebek, serum janin sapi, otak kelinci, darah babi atau kuda dan nanah cacar sapi) beberapa kali (dengan proses bertahap) hingga kurang lebih 50 kali untuk mengurangi potensinya. Sebagai contoh virus campak dilepaskan kedalam embrio anak ayam, virus polio menggunakan ginjal monyet, dan virus Rubela menggunakan sel-sel diploid manusia (bagian tubuh janin yang digugurkan). Sedangkan vaksin yang mati dilemahkan dengan pemanasan, radiasi atau reaksi kimia.
Kuman yang lemah ini kemudian dikuatkan dengan Adjuvan (perangsang anti bodi) dan stabilisator (sebagai pengawet untuk mempertahankan khasiat vaksin selama disimpan). Hal ini dilakukan dengan menambah obat, antibiotik dan bahan kimia beracun kedalam campuran tersebut seperti: neomycin, streptomycin, natrium klorida, natrium hidroksida, alumunium hidroksida, alumunium fospat, sorbitol, gelatin hasil hidrolisis, formaldehid, formalin, monosodium glutamat, pewarna merah fenol, fenoksietanol (anti beku), kalium difospat, hidrolysate kasein pankreas babi, sorbitol dan thimerosal (raksa). (Menurut Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS juga menurut Psician’s Desk Reference).
Campuran virus atau bakteri, bahan kimia beracun dan bagian tubuh binatang yang berpenyakit inilah yang disuntikan kedalam tubuh anak atau orang dewasa ketika mendapatkan vaksinasi. Menurut CDC AS, bahan tambahan dicampurkan ke dalam vaksin untuk meningkatkan reaksi imun, mencegah pencemaran mikroba dan memperkuat formula vaksin, serta untuk memastikan vaksin tersebut stabil, bebas kuman dan aman. Namun benarkah anggapan ini?
Bagaimana Vaksin Dihasilkan?
Macam-macam vaksin:
- Vaksin DPT (Difteria, Pertusis dan Tetanus)
- Vaksin DtaP (Difteria, Tetanus, dan Acellular Pertusis)
- Vaksin MMR (Campak, Gondok dan Rubela)
- Vaksin Polio hidup oral (OPV)
- Vaksin Polio tidak aktif (IPV)
- Vaksin Hepatitis B
- Vaksin Hib
- Vaksin Varicellazostrer (Cacar Air)
- Vaksin Cacar
Dalam buku The Consumer’s Guide to Childhood Vaccines, Barbara Loe Fisher, pendiri dan presiden pusat informasi vaksin nasional (yang didirikan untuk mencegah kerusakan tubuh dan kematian akibat vaksin melalui pendidikan umum) menjelaskan proses pembuatan vaksin sebagai berikut :
Vaksin Cacar : Perut anak sapi dicukur kemudian diberikan banyak torehan pada kulitnya. Kemudian virus cacar diteteskan pada torehan itu dan dibiarkan bernanah selama beberapa hari. Anak sapi tersebut dibiarkan berdiri dengan kepala terikat supaya tidak dapat menjilati perutnya. Kemudian anak sapi itu dikeluarkan dari kandang dan dibaringkan diatas meja. Perutnya memborok dan bernanah, nanahnya diambil lalu dijadikan serbuk. Serbuk itu adalah bahan vaksin cacar, virus yang kebetulan terdapat pada anak sapi terbawa kedalamnya. (Walene James, Pengarang Immunization: The Reality Beyond the Myth)
Reaksi Tubuh Terhadap Vaksin
Apabila ramuan vaksin tersebut memasuki aliran darah anak. Tubuhnya akan segera bertindak untuk menyingkirkan racun tersebut melalui organ ekresi atau melalui reaksi imun seperti demam, bengkak atau ruam pada kulit. Apabila tubuh anak kuat untuk meningkatkan reaksi imun, tubuh anak mungkin akan berhasil menyingkirkan vaksin tersebut dan mencegahnya terjangkit kembali dimasa yang akan datang. Akan tetapi jika tubuh anak tidak kuat untuk meningkatkan reaksi imun, vaksin beracun akan bertahan dalam tisu tubuh.
Timbunan racun ini dapat menyebabkan penyakit seperti diabetes pada anak-anak, asma, penyakit neurologi, leukimia, bahkan kematian mendadak. Ratusan laporan mencatat efek samping jangka panjang yang buruk terkait vaksin seperti penyakit radang usus, autisme, esenfalitis kronis, skelerosis multipel, artritis reumatoid dan kangker. Sebagian vaksin juga diketahui menyebabkan efek samping jangka pendek yang serius. Pada tanggal 12 Juli 2002, Reuters News Service melaporkan hampir 1000 pelajar sekolah dilarikan ke rumah sakit setelah disuntik vaksin Ensefalitis di timur laut negeri Cina. Para pelajar itu mengalami demam, lemas, muntah dan dalam beberapa kasus terkena serangan jantung setelah divaksinasi.
Kerusakan Tubuh Akibat Vaksin
  • Menurut analisa bebas dari data yang dikeluarkan Vaccine Adverse Event Reporting System (VAERS) di AS, pada tahun 1996 terdapat 872 peristiwa buruk yang dilaporkan kepada VAERS, melibatkan anak-anak dibawah 14 tahun yang disuntik vaksin Hepatitis B. Anak-anak tersebut dibawa ke ruang gawat darurat rumah sakit karena mengalami masalah kesehatan yang mengancam nyawa. Sebanyak 48 anak dilaporkan meninggal setelah mendapatkan suntikan vaksin tersebut.
  • Informasi kesehatan juga dipenuhi contoh yang mengaitkan vaksin dengan timbulnya penyakit. Vaksin telah dikaitkan dengan kerusakan otak, IQ rendah, gangguan konsentrasi, kemampuan belajar kurang, autisme, neurologi.
  • Vaksin gondok dan campak yang diberikan pada anak-anak misalnya telah menyebabkan kerusakan otak, kanker, diabetes, leukimia, hingga kematian (sindrom kematian bayi mendadak).
  • Kajian tahun 1992 yang diterbitkan dalam The American Journal of Epidemiology menunjukan tingkat kematian anak-anak meningkat hingga 8 kali pada jangka waktu 3 hari setelah mendapat suntikan vaksin DPT.
  • Kajian awal oleh CDC AS mendapati anak yang menerima vaksin Hib berisiko 5 kali lebih mudah mengidap penyakit tersebut dibandingkan anak-anak yang tidak mendapatkan vaksin tersebut.
  • Pada tahun 1977, Dr Jonas Salk (Penemu vaksin Polio salk) mengeluarkan pernyataan bersama ilmuan lain bahwa 87% dari kasus Polio yang terjadi sejak tahun 1970 adalah akibat dari vaksin Polio.
  • Di AS sebelum tahun 1980 terdapat 1 dari 10.000 anak menderita autisme. Pada tahun 2002 Institut Kesehatan Negeri AS mencatat peningkatan angka tersebut menjadi 250 dari 10.000. Kini persatuan orang tua penderita autisme Amerika memperkirakan peningkatan kasus autisme ± 10% per tahun. Vaksin yang mengandung raksa diyakini sebagai penyebabnya.
  • Menurut Boyd Haley, pengurus program kimia Universitas Kentucky dan pakar logam beracun ”Thimerosal mampu meresap diprotein otak, ia sangat beracun bagi syaraf dan enzim” Haley pun terlibat dalam penelitian pada bulan Agustus tahun 2003, mendapati banyaknya kandungan raksa pada penderita autisme, yang dapat dianalisa melalui kadar raksa pada rambut mereka yang berarti etil raksa dari thimerosal telah meresap kedalam otak dan organ tubuh lainnya sangat bepotensi menyebabkan kerusakan sistem syaraf dan mengganggu fungsi ginjal.
  • Menurut San Jose Mercury News (6 Juli 2002), seorang dari sepuluh anak-anak dan remaja AS mengalami kelemahan fisik dan mental, menurut pengamatan tahun 2000 terdapat pertambahan mendadak angka kecacatan pada penduduk usia muda. Sedangkan pada tahun sebelumnya data menunjukan peningkatan kecacatan pada anak-anak.
  • Sampai usia 2 tahun, anak-anak Amerika dilaporkan telah menerima 237 mikrogram raksa melalui vaksin. Kadar ini melebihi ambang batas yang ditetapkan Organisasi Perlindungan Alam AS yaitu 1/10 mikrogram per hari.
  • Sebuah penemuan di Amerika menunjukan bahwa vaksin Hepatitis B mengandung 12 mcg raksa (30 kali lipat dari ambang batas), DtaP dan Hib mengandung 50 mcg raksa (60 kali lipat dari ambang batas) dan Polio mengandung 62,5 mcg raksa (78 kali lipat dari ambang batas).
  • Di AS hari ini kasus asma, diabetes dan penyakit auto imun pada usia anak telah meningkat 20 kali lipat dari tahun sebelumnya. Gangguan konsentrasi telah meningkat 3 kali lipat.
  • Setiap tahun 25.000 bayi Amerika mengalami kematian mendadak. Vaksinasi adalah penyebab terbesar kematian mendadak. Jepang telah meningkatkan usia penerima vaksin sehingga 2 tahun kemudian angka kematian mendadak turun drastis di negara itu (Cherry, et al, 1988)
  • Swedia menghentikan vaksinasi batuk rejan pada tahun 1979 karena ternyata wabah penyakit ini terjadi pada anak-anak yang telah mendapatkan vaksinasi. Setelah itu penyakit ini menjadi penyakit ringan tanpa kasus kematian. Hal ini secara nyata menunjukan bahwa vaksin sebenarnya menyebarkan penyakit.
  • Pada tahun 1975, Jerman menghentikan kewajiban vaksin Pertussis, dan jumlah anak yang mengalami penyakit itu turun drastis. Pada tahun 2000 jumlahnya turun sampai 10%.
Bukti diatas menjadikan vaksinasi layak dipertanyakan. Fakta-fakta menjelaskan bahwa vaksin tidak meningkatkan kesehatan anak-anak. Tetapi anehnya vaksin terus-menerus dibuat dan diwajibkan kepada masyarakat.
Sarat Dengan Kimia Beracun
Dapat dikatakan semua jenis vaksin mengandung racun. Dalam banyak keadaan bahan tambahan vaksin (penguat, penetral, pengawet dan agen pembawa) jauh lebih beracun daripada komponen virus atau bakteri dalam vaksin tersebut. Misalnya agen penyebab kanker yaitu formaldehid dan thimerosal dapat merusak otak. Tidak ada orang tua yang berpikir untuk memberi makan anaknya dengan formaldehid (pengawet mayat), raksa atau alumunium fospat. Akan tetapi dengan suntikan vaksin bahan-bahan ini masuk langsung ke dalam aliran darah.
Berikut adalah informasi mengenai resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh sebagian bahan beracun utama dalam vaksin, yang disusun dari berbagai sumber termasuk dari Persatuan Pemerhati Vaksin Australia:
  • Alumunium: dapat meracuni darah, syaraf,pernapasan, mengganggu sistem imun dan syaraf seumur hidup. Dinyatakan sebagai penyebab kerusakan otak, hilang ingatan sementara, kejang dan koma. (Catatan: dalam jumlah sedikit tidak beracun dan mungkin bermanfaat bagi tubuh. Namun kadarnya dalam vaksin amat tinggi, sekitar 0,5%)
  • Ammonium Sulfat: diduga dapat meracuni sistem pencernaan, hati, syaraf dan sistem pernapasan.
  • Ampotericin B: Sejenis obat yang digunakan untuk mencegah penyakit jamur. Efek samping nya adalah menyebabkan pembekuan darah, bentuk sel darah merah menjadi tidak sempurna, masalah ginjal, kelesuan dan demam dan alergi pada kulit.
  • Beta-Propiolactone: diketahui menyebabkan kanker, meracuni sistem pencernaan, hati, sistem pernafasan, kulit dan organ genital.
  • Kasein: perekat yang kuat, sering digunakan untuk melekatkan label pada botol. Walaupun dihasilkan dari susu, didalam tubuh kasein dinggap protein asing yang beracun.
  • Formaldehid: penyebab kanker. Zat ini lebih berbahaya dibanding sebagian bahan kimia lain.
  • Formalin: Salah satu turunan dari formaldehid. Formalin adalah campuran 37%-40% formaldehid, air dan biasanya 10% metanol. Formalin menempati peringkat ke 5 dari 12 bahan kimia yang paling berbahaya.(Enviromental Defense Fund, AS)
  • Monosodium Glutamat (MSG): bagi orang yang alergi pada MSG mungkin akan mengalami perasaan seperti terbakar dibelakang leher, lengan dan punggung atau mengalami sakit dada, sakit kepala, lesu, denyut jantung cepat dan kesulitan bernafas. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS, suntikan glutamate dalam hewan percobaan menyebabkan kerusakan sel syaraf otak.
  • Neomycin: antibiotik ini mengganggu penyerapan vitamin B6. Kekurangan vitamin B6 dapat menyebabkan epilepsi dan cacat mental.
  • Fenol: digunakan dalam pembuatan disinfektan, pewarna, industri farmasi, pelastik dan bahan pengawet. Fenol dapat menyebabkan keracunan sistemik, kelemahan, berkeringat, sakit kepala, muntah-muntah, gangguan mental, syok, hipersensitif, kerusakan ginjal, kejang, gagal jantung atau ginjal dan kematian.
  • Fenoksi Etanol (anti beku): menimbulkan bau badan tidak sedap, kerusakan pencernaan, kebutaan, koma dan kematian.
  • Polysorbate 20 dan Polysorbate 80: bahan yang meracuni kulit atau organ genital.
  • Sorbitol: menyebabkan kerusakan system usus.
  • Thimerosal: merupakan unsure ke 2 yang paling beracun kepada manusia setelah uranium. Dapat merusak otak dan sistem syaraf juga dapat mengantarkan pada penyakit autoimun.
12 Hal Yang Harus Diperhatikan
  1. Dokter tidak mampu menjamin keamanan dan efektifitas vaksin.
  2. Keamanan vaksin belum diuji dengan benar.
  3. Vaksinasi didasarkan pada prinsip yang tidak kokoh, sehingga dapat dipertanyakan.
  4. Vaksin mungkin tercemar.
  5. Efek samping jangka panjang yang serius.
  6. Menimbulkan penyakit yang seharusnya dapat disembuhkan.
  7. Tidak dapat melindungi dari penyakit menular.
  8. Vaksin berhubungan dengan wabah penyakit.
  9. Vaksin tidak dapat dipercayai – vaksin tidak resisten terhadap penyakit tetapi resisten terhadap kesehatan.
  10. Dokter dan profesional kesehatan jarang melaporkan efek buruk vaksin.
  11. Dokter menolak vaksinasi.
  12. Vaksinasi lebih mengutamakan keuntungan daripada mengobati.
Para Dokter dan Ilmuan Membantah Vaksinasi
· “Terdapat banyak bukti yang menunjukan imunisasi terhadap anak lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya.” (dr. J Anthony Morris, mantan Ketua Pengawas Vaksin
· “Ancaman terbesar serangan penyakit anak-anak datang dari usia pencegahan yang tidak efektif dan berbahaya melalui imunisasi besar-besaran.” (dr. R. Mendelsohn, Penulis (How to Raise A Healthy Child In Spite Of Your Doctor dan Profesor Pediatrik).
· “Semua vaksinasi berfungsi mengubah tiga situasi darah kepada ciri-ciri kanker dan leukemia…Vaksin DO dapat menyebabkan kanker dan leukemia.” (Profesor L.C. Vincent, penggagas Bioelektronika).
· “Data resmi menunjukan vaksinasi berskala besar di AS gagal memberikan kemajuan yang signifikan dalam pencegahan penyakit yang seharusnya dapat ia lindungi.” (dr. A. Sabin, pengembang vaksin Polio Oral, dalam kuliahnya di hadapan dokter-dokter Italia di Piacenza, Italia, 7 Desember 1985).
· “Selain telah nyata banyak kasus kematian akibat program ini, terdapat juga bahaya jangka panjang yang hampir mustahil di ukur dengan pasti…Terdapat sejumlah bahaya dalam seluruh prosedur vaksin yang seharusnya mencegah penggunaan yang terlalu banyak atau tidak wajar.” (Sir Graham Wilson dalam The Hazards of Immunization).
· “Dengan mengesampingkan fakta bahwa vaksin berpeluang besar tercemari virus binatang yang dapat menyebabkan penyakit serius pada masa depan. Kita harus mempertimbangkan apakah ada vaksin yang benar-benar berfungsi sebagaimana tujuan asalnya.” (dr. W.C. Douglas dalam Cutting Edge, Mei 1990).
· “Satu-satunya vaksin yang aman adalah tidak menggunakannya sama sekali.” (dr. James A. Shannon, Institut Kesehatan Nasional, AS)
· “Vaksinasi adalah produk kesalahan dan kebodohan yang tidak dirancang dengan baik. Ia seharusnya tidak mendapatkan tempat dari sisi kebersihan maupun kedokteran. Vaksinasi tidak ilmiah, keyakinan konyol yang membawa maut dan mengakibatkan kesengsaraan yang berkepanjangan.” (Profesor Chas Rauta, Universitas Perugia, Italia didalam New York Medical Journal, Juli 1899).
· “Imunisasi terhadap cacar lebih berbahaya dari pada penyakit itu sendiri.” (Profesor Ari Zuckerman, WHO).
· “Tidak ada satupun vaksin yang telah dibuktikan keamanannya sebelum diberikan kepada anak-anak.” (Pakar bedah umum, Leonard Scheele di Konfrensi AMA, AS 1955).
Vaksin Bukan Penyelamat
“Ilmu medis menerima pujian yang berlebihan bagi sebagian kemajuan dalam bidang kesehatan. Banyak orang percaya keberhasilan dalam menangani penyakit menular pada abad terakhir terjadi bersamaan dengan diciptakannya imunisasi. Sebenarnya, Kusta, Tifoid, Tetanus, Difteria, Batuk Rejan, dll telah menurun sebelum ditemukan vaksin untuknya – yaitu merupakan hasil dari perbaikan sanitasi dan peningkatan kualitas makanan serta air minum.”